Close

Pelibatan Tenaga Profesi dalam PUSPAGA

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sejak tahun 2016. PUSPAGA merupakan unit layanan bagi keluarga yang belum mengalami masalah kekerasan. Untuk dapat menjangkau sasarannya (keluarga yang tidak mengalami kasus kekerasan), PUSPAGA ditargetkan dapat melayani minimal 10.000 keluarga tiap tahunnya. Layanan wajib yang harus ada di PUSPAGA adalah layanan informasi dan layanan konsultasi/konseling. Oleh karena itu, di dalam PUSPAGA wajib ada petugas yang merupakan tenaga profesi (Psikolog/Konselor) dan/atau sarjana dengan latar pendidikan terkait keluarga (seperti: Sarjana Psikologi, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dsb). Di sinilah Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) berperan dalam penguatan kapasitas tenaga konselor di PUSPAGA.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan