Persyaratan bimbingan Perkawinan Kristen :
- Mendaftarkan diri minimum 3 bulan sebelumnya.
- Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (KKJ).
- Fotocopy Surat Baptisan
- Surat keterangan belum pernah menikah dari keluarga dan pemerintah.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy kartu keluarga (KK).
- Fotocopy Akte kelahiran.
- Pasfoto bersama (Pria &wanita) berwarna ukuran 6 x 4 ( 3 lbr). Pria memakai jas, wanita memakai blazer.
- Surat pernyataan/persetujuan dari orangtua kedua belah pihak, di atas meterai Rp6.000,-
- Mengisi Formulir Pernikahan
- Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) dan konseling.
- Setelah pemberkatan wajib melakukan Pencatatan Sipil.
- Tanggal pernikahan harap dikonsultasikan dengan gereja local.
- Surat pernyataan kebenaran / legalitas semua dokumen di atas.