Persyaratan bimbingan Perkawinan Kristen :

  • Mendaftarkan diri minimum 3 bulan sebelumnya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (KKJ).
  • Fotocopy Surat Baptisan
  • Surat keterangan belum pernah menikah dari keluarga dan pemerintah.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy kartu keluarga (KK).
  • Fotocopy Akte kelahiran.
  • Pasfoto bersama (Pria &wanita) berwarna ukuran 6 x 4 ( 3 lbr). Pria memakai jas, wanita memakai blazer.
  • Surat pernyataan/persetujuan dari orangtua kedua belah pihak, di atas meterai Rp6.000,-
  • Mengisi Formulir Pernikahan
  • Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) dan konseling.
  • Setelah pemberkatan wajib melakukan Pencatatan Sipil.
  • Tanggal pernikahan harap dikonsultasikan dengan gereja local.
  • Surat pernyataan kebenaran / legalitas semua dokumen di atas.