Close

Mari Cegah Perkawinan Anak!

Pada 15 Oktober 2019, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan resmi disahkan. Aturan yang diperbarui adalah batas usia minimum perempuan untuk diperbolehkan menikah yang disamakan dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Banyak argumen yang mendasari perubahan itu baik dari segi kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Untuk lebih memahami pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak, silahkan simak video berikut!

Related Posts

Tinggalkan Balasan