Negara kita, Negara Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hak perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari HAM yang merupakan hak–hak dasar atau hak–hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Continue Reading