Close

Hak Dasar Anak

Negara kita, Negara Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hak perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari HAM yang merupakan hak–hak dasar atau hak–hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA, Convention on Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990, yang berarti negara berkewajiban memenuhi, menghormati dan melindungi anak. Selain itu hokum mengenai pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua dan keluarga yang memiliki kewajiban sebagai pengasuh utama dan pertama bagi anak perlu memahami mengenai Hak Dasar Anak. Hal ini bertujuan agar hak-hak dasar anak dapat terpenuhi sehingga mendorong tumbuh kembang anak yang optimal baik secara fisik, psikologis, dan mental. Selain itu, penting juga bagi orang tua dan keluarga untuk memberikan pemahaman kepada anak menganai Hak Dasar yang dimilikinya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam hal ini ingin membantu mengedukasi keluarga melalui album Berlian (Bersama Lindungi Anak) yang berisi berbagai lagu terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Album Berlian yang lain dapat diakses di kanal YouTube Kemen PPPA : https://www.youtube.com/KemenPPPA

Related Posts

Tinggalkan Balasan