Close

7 Argumentasi Wajibnya Mencegah Nikah Anak

Jika sebagian ulama, pemikir, dan masyarakat membolehkan nikah anak dengan argumentasi Aishah dinikahi Nabi Saw saat masih belum dewasa, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memandang persoalan ini dari sudut yang lain.

Dalam sidang Musyawarah Keagamaan, tanggal 27 April 2017, di Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, KUPI memutuskan bahwa mencegah nikah anak adalah wajib, baik oleh orang tua, negara, maupun masyarakat. Setidaknya ada tujuh argumentasi mengenai keputusan ini, yaitu:

Pertama, al-Qur’an menggariskan bahwa pernikahan itu memiliki tujuan mulia. Di antaranya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan penuh cinta kasih (QS. Ar-Rum, 30: 21), dan membentuk keluarga yang kuat dan tangguh (QS. An-Nisa, 4: 9). Dua tujuan ini sangat sulit dicapai oleh seseorang yang masih berusia anak-anak.

Kedua, Nabi Saw (Hadis Muslim, no. 3464) meminta para pemuda dan pemudi yang mau menikah agar memiliki kesiapan yang cukup (al-ba’ah), baik dari sisi fisik, materil, maupun mental spiritual. Seseorang yang masih dalam usia anak, sebagian besar dari mereka, belum memiliki kesiapan yang cukup untuk menikah.

Ketiga, karena ketidak-cakapan seorang anak untuk menikah dan kurang matangnya mental mereka, menikahkan mereka bisa jadi justru menjerumuskan mereka pada kemudlaratan yang dilarang Islam. Dalam kaidah fiqh disebutkan, keburukan itu harus dicegah dan dihilangkan (adl-dlararu yuzaal).

Keempat, data berbagai lembaga swasta dan pemerintah, bahwa pernikahan berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan, terutama kesehatan dan sosial. Dari sisi kesehatan, ibu hamil usia anak rentan anemia, kurang gizi, bayi bisa tidak sempurna fisik dan mental, berpeluang besar untuk meninggal baik ibu maupun bayi karena organ reproduksi yang belum matang. Dari sisi sosial, banyak terjadi perceraian karena kurang siap usia anak dalam mengelola emosi berkeluarga.

Kelima, dukungan terhadap argumentasi ketiga dan keempat dalam prinsip-prinsip al-Qur’an dan Hadis yang menegaskan ajaran kebaikan dan keadilan (QS an-Nahl, 16: 90), melarang keburukan dan kemungkaran (QS. Ali Imran, 3: 110), serta larangan menjerumuskan pada kerusakan (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

-Quran menegaskan ajaran berbuat baik kepada semua orang, berbuat adil, melarang berbuat mungkar dan aniaya, dan melarang menjerumuskan orang pada hal-hal yang bisa merusak hidup dan masa depan mereka.

Keenam, dukungan ulama salaf terhadap argumentasi kedua dan ketiga, seperti Ibn Syubrumah (w. 144 H/761 M),  Utsman al-Batti (w. 143 H/760 M), Abu Bakr al-Asham (w. 279 H/892 M), al-Kiya al-Harasi (w. 504 H/1110 M), Ibn Hajar al-‘Asqallani (tentang makna al-Ba’ah, w. 852 H/1449 H), dan asy-Syawkani (w. 1255 H/1839 M).

Ketujuh, amanat berbagai Undang-undang Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak pendidikan dan sosial, serta harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Seperti UU No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pernikahan anak akan menjauhkan mereka dari hak pendidikan dan pertumbuhan sosial, serta rentan terhadap kekerasan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan